GpM5BSM0Gfr5GpC9TSWoGpd6Gi==

Realisasi PAD Barito Utara 2024 Lampaui Target, Capai Rp108,4 Miliar



enggangnews.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada tahun 2024 mencapai Rp108,4 miliar atau 102 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp106,2 miliar.(17/01/25) 

"Kami mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, yang telah menyebabkan PAD tahun lalu melampaui target sebesar Rp2,2 miliar dari rencana awal," ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, Agus Siswadi, di Muara Teweh, Jumat (15/3).

Menurutnya, pencapaian ini mencerminkan bahwa pengelolaan dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah berjalan secara efektif. Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pendapatan untuk mendukung pembangunan daerah.

Dalam pengelolaan PAD, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang diatur, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Sarang Burung Walet juga menjadi sumber pendapatan daerah.

Retribusi jasa umum turut menjadi komponen penting dalam PAD, mencakup pelayanan pasar, kebersihan, kesehatan, serta pengelolaan tempat wisata seperti Air Terjun Jantur Doyam dan Stadion Swakarya.

"Untuk tahun anggaran 2025, target PAD Barito Utara ditetapkan sebesar Rp107,7 miliar. Kami optimis bahwa realisasi PAD pada tahun ini juga akan melampaui target," ujar Agus Siswadi.

Dia menambahkan, sinergi seluruh pihak, optimalisasi aset, dan perluasan basis pajak akan menjadi strategi utama dalam meningkatkan PAD ke depan.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat," tegasnya.

BPPD Barito Utara sendiri dibentuk berdasarkan Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016, serta Perbup Nomor 36 Tahun 2022 yang mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi BPPD dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.(red) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.