GpM5BSM0Gfr5GpC9TSWoGpd6Gi==

Pemkab Barito Utara dan Pengadilan Agama Muara Teweh Tandatangani MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak




enggangnews.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh terkait Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum. Selain itu, Pengadilan Agama juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muara Teweh mengenai penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam penguatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh.

Komitmen Bersama Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum.

> "Perempuan dan anak adalah kelompok rentan dalam masyarakat, termasuk dalam ranah hukum. Oleh karena itu, pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat harus memberikan perhatian lebih besar agar hak-hak mereka dihormati dan dilindungi," ujarnya.



Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung penuh upaya perlindungan hak perempuan dan anak.

> "Melalui MoU ini, diharapkan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah terhadap kebutuhan mereka," tambahnya.

Penguatan Sinergi Antar Lembaga Hukum

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Lc., M.H.I, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.

> "MoU ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat dengan lebih baik," katanya.



Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono, S.H., M.H., berharap sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan Pemkab Barito Utara dapat semakin meningkat.

> "Perempuan dan anak sering berada dalam posisi yang rentan dalam proses perceraian. Dengan kerja sama ini, kami memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan putusan peradilan, sanksi pidana dapat diberlakukan," jelasnya.



Ia menambahkan bahwa Kejari Barito Utara dan Pengadilan Agama akan terus memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum kepada masyarakat guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terjaga.

Melalui MoU ini, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian semakin kuat dan implementasi hukum di Kabupaten Barito Utara berjalan lebih efektif serta berpihak pada kelompok rentan.(Red) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.